TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja, terus melakukan vaksinasi mencegah Covid-19.
Terkait proses vaksinasi ini banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat.
Salah satunya, apakah warga yang telah vaksin dosis pertama bisa mendapatkan vaksin dosis kedua dilokasi yang berbeda.
Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja, dr Ria Minolta Tanggo menjelaskan, lokasi vaksin dosis pertama dan kedua bisa berbeda.
Ia mengatakan, hal ini juga berdasarkan surat keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Memang banyak yang bertanya, jadi kita sampaikan bahwa lokasi vaksin pertama dan kedua bisa berbeda," jelas dr Ria via WhatsAap Rabu (11/8/2021) sore.
Menurutnya, tak ada alasan khusus mengapa hal ini bisa dilakukan.
Sebab vaksinasi bisa dilakukan di pos vaksin atau di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
"Tidak ada alasan khusus, karena bisa dilakukan di pos vaksinasi atau fasyankes," paparnya.
Terkait syarat bagi warga yang hendak melakukan vaksin dosis pertama dan kedua di lokasi berbeda cukup sederhana.
Warga cukup memperlihatkan kartu vaksin dosis pertama dan kartu tanda penduduk (KTP).
"Tentu syaratnya ada bukti sudah vaksin dosis pertama dan membawa KTP," pungkasnya.
Sebagai informasi, hingga 10 Agustus 2021, sudah 49.009 warga Tana Toraja divaksin dosis pertama.
Sedangkan yang telah disuntik dosis kedua sebanyak 39.467 warga.
Jumlah vaksin pertama dan kedua ini gabungan dari lima kategori.