Tribun Gowa

Desa dan Kelurahan di Gowa Wajib Laporkan Status Terkini Sebaran Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Kabupaten Gowa, secara virtual di Peace Room A'Kio Kantor Bupati Gowa, Jl Mesjid Syekh Yusuf, Kacamatan Somba Opu, Jumat (6/8/2021) siang.

Serta pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai 
dengan pukul 21.00 Wita.

Kemudian Toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 Wita. 

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya juga diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan protokol kesehatan secara ketat.

Rumah makan, restoran cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas dua puluh lima persen dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00
 Wita

Sedangkan Rurnah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada
pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya
menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Berita Terkini