Tribun Gowa

Desa dan Kelurahan di Gowa Wajib Laporkan Status Terkini Sebaran Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Kabupaten Gowa, secara virtual di Peace Room A'Kio Kantor Bupati Gowa, Jl Mesjid Syekh Yusuf, Kacamatan Somba Opu, Jumat (6/8/2021) siang.

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Kabupaten Gowa.

Rapat ini berlangsung secara virtual di Peace Room A'Kio Kantor Bupati Gowa, Jl Mesjid Syekh Yusuf, Kacamatan Somba Opu, Jumat (6/8/2021) siang. 

Pada kesempatan itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Hj Kamsina meminta seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Gowa untuk melaporkan kondisi wilayah masing-masing terkait dengan kasus Covid-19.

"Jadi saya minta untuk bapak Ibu Kepala Desa dan Lurah untuk melaporkan mulai dari tingkat RT RW sampai kecamatan masuk dalam zona Hijau, kuning, orange atau merah," ujarnya.

Menurut Kamsina, data terkait zona ini penting.

Sebab untuk mempermudah penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa yang saat ini sementara melakukan PPKM Level III. 

"Jadi kalau sudah ada catatan kita bahwa RT atau RW ini masuk zona, kuning, orange atau merah, maka itulah yang harus kita isolasi," bebernya.

Ia berharap pelaksanaan posko yang sudah ada di setiap desa dan kelurahan untuk tetap berjalan. 

Dia meminta seluruh desa, lurah dan camat untuk segera melaporkan kegiatan di wilayah masing-masing.

"Hari Senin laporan Posko PPKM di tingkat desa dan kelurahan untuk dilaporkan ke tingkat kecamatan dan kecamatan melaporkan ke tingkat Kabupaten agar pelaksanaan PPKM ini bisa berjalan efektif di lapangan," harapnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Gowa memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.

Terkait aturan PPKM Level III ini pada umumnya sama dengan sebelumnya.

Yang mengalami perubahan hanya jam operasional tempat-tempat usaha dan tempat-tempat umum lainnya. 

Perubahan ini dilakukan untuk mensinkronisasikan dengan PPKM yang dilaksanakan di Kota Makassar.

Seperti Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan.

Serta pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai 
dengan pukul 21.00 Wita.

Kemudian Toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 Wita. 

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya juga diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan protokol kesehatan secara ketat.

Rumah makan, restoran cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas dua puluh lima persen dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00
 Wita

Sedangkan Rurnah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada
pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya
menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Berita Terkini