"Saya sudah percaya dan saya ingin membantu dan sedekah. Saya sering memberikan bantuan dengan nilai besar," jawabnya tegas.
Ia kemudian melanjutkan, Syamsul Bahri datang ke rumahnya untuk mengambil uang senilai Rp 1 miliar tersebut.
"Saya serahkan secara tunai kepada Syamsul Bahri. Setelah itu saya tidak konfirmasi lagi karena saya yakin uang itu digunakan untuk masjid," tambahnya.
Saat diberi kesempatan untuk berbicara oleh Hakim Ketua, Ibrahim Palino, terdakwa NA mengatakan sejumlah keterangan saksi, khususnya terkait pertemuannya dengan Haeruddin di Kantor Gubernur.
NA menjelaskan, pertemuannya untuk memberikan apresiasi kepada Haeruddin atas pekerjaan yang telah diselesaikan di Kabupaten Soppeng dengan sangat baik.
"Saya tahu Pak Haeruddin adalah orang dermawan dan sosial. Saat itu saya bilang kalau memang ikhlas dan mau beramal," katanya.
"Saya lagi bangun masjid di Kompleks Unhas yang anggarannya mencapai Rp 25 miliar. Beliau iyakan," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan