Tribun Wajo

Hendak Pasang Bendera Merah Putih, Bocah 13 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Wajo

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang bocah berusia 13 tahun bernama Muhammad Resky Sahal meninggal dunia usai tersengat listrik di Kabupaten Wajo, pada Selasa (3/8/2021) sore.

Berisikan tentang menyemarakkan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.

Dalam surat edaran itu tertulis mulai 1 Agustus 2021, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Serta memasang umbul-umbul, spanduk, dan lainnya, dengan menggunakan logo HUT ke-76 Republik Indonesia, dengan desain yang bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara.

Bupati Wajo Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Bupati Wajo, Amran Mahmud mengajak seluruh elemen masyarakat mengibarkan bendera merah putih di lingkungannya.

Amran Mahmud pun telah menyampaikan ajakannya itu lewan akun Instagram pribadinya, @amranmahmud__.

"Mari bersama kita sambut dan meriahkan HUT RI ke-76 dengan mengibarkan atau memasang bendera merah putih di depan rumah-ta’ masing-masing," tulis Amran Mahmud, Selasa (3/8/2021).

Unggahan yang disertai fotonya bersama Wakil Bupati Wajo, Amran, orang nomor satu di Bumi Lamaddukelleng itu tidak lupa menuliskan tema besar HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76 tahun, "Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh."

Ajakan untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat dan lembaga pemerintah maupun swasta. 

Dalam surat edaran Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia, juga meminta kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyelenggarakan program, kegiatan, dan kampanye baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan. 

Berikutnya, pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai 10.20 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diminta menghentikan semua kegiatan.

Lagu Indonesia Raya dikumandangkan diberbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.

Meski demikian, ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.

Tentu saja, segala pelaksanaan peringatan hari kemerdekaan itu diminta untuk dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat.(*)

Berita Terkini