Penanganan Covid

Perpanjangan PPKM Level 3 Gowa Tunggu Intruksi Pemerintah Pusat

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perpanjangan PPKM level III di Kabupaten Gowa 

Hal ini disampaikan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Selasa (3/8/2021). 

"Saya sampaikan kepada kita semuanya bahwa sampai sekarang kita masih menunggu keputusan dari pemerintah Pusat melalui Instruksi Bapak Menteri Dalam Negeri terkait keberlanjutan PPKM level III di wilayah Kabupaten Gowa," bebernya. 

Adnan berharap level PPKM di Kabupaten Gowa dapat menurun.

Itu dapat tercapai kata Adnan, atas kerjasama kepada semua pihak untuk menjalankan protokol kesehatan.

"Mudah-mudahan kita semua berdoa dan berharap PPKM ini tidak lagi level III tetapi bisa diturunkan menjadi level 2 atau level 1 tapi dengan kerjasama dari kita semua untuk terus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan baik," harapnya. 

Selain itu, Adan menuturkan bahwa pihaknya tidak menginginkan angka terkonfirmasi Covid-19 terus meningkat di kota berjuluk Butta Bersejarah ini 

Sehingga langkah yang dilakukan dilakukan pembatasan. 

"Tetapi jika kita bisa bekerjasama dengan baik, menjalankan protokol kesehatan denga ketat, kita yakin dan percara PPKM tidak akan diperpanjang. Yang penting kita bisa bekerjasama dengan baik untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkasnya. 

Sekedar diketahui, Kabupaten Gowa melaksanakan PPKM Level 3 berlaku hari ini Senin, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Selama PPKM level tiga dilaksanakan aktivitas masyarakat dibatasi.

Pembelajaran dilakukan secara daring atau online.

Pedagang kaki lima, pasar tradisional, lapak, toko-toko kelontong dibolehkan tetap buka. 

Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. jam operasionalnya juga dibatasi sampai pukul 19.00 Wita. Untuk pesan antar hingga pukul 22. 00 Wita.

Tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, Wihara dan lain sebagainya tetap bisa melaksanakan aktivitas ibadah. 

Halaman
12

Berita Terkini