TRIBUN-TIMUR.COM - Masih banyak kaum muslim yang kurang mengenal istilah Junub.
Perlu diketahui, Junub adalah salah satu hadas yang termasuk sebagai hadas besar bersama dengan haid atau nifas.
Junub tak hanya sekedar keluar mani baik itu perempuan maupun laki-laki, termasuk bertemunya dua kemaluan.
Dalam hal ini junub adalah ketika seseorang dalam keadaan setelah mengeluarkan air mani
Dan setelah berhubungan badan termasuk ketika bahkan tanpa mengeluarkan air mani ketika berhubungan badan.
1. Definisi Junub
Kosakata junub ini pada dasarnya adalah kosakata yang digunakan oleh Al-Quran. Perhatikan firman Allah swt berikut ini:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
dan jika kamu junub maka bersucilah (mandilah) (QS. Al-Maidah: 6)
Ibnu Faris, salah satu ulama bahasa menjelaskan bahwa huruf jim nun dan ba pada aslinya menunjuk dua makna: (1) sisi dan (2) jauh, dan dari makna yang kedua inilah akhirnya kata ini digunakan untuk menyebut orang yang menggauli istrinya.
Karena mereka menjauh dari keramaian orang, dan menjauh dari tempat ibadah (masjid) juga menjauh dari keramain orang shalat[1].
Lebih lanjut Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili saat menjelaskan QS. Al-Maidah: 6 diatas bahwa istilah junub itu adalah istilah untuk menyebut seseorang yang sedang dalam kondisi janabah (jauh) karena sebab jima’ (hubungan suami istri) atau karena sebab kelaurnya mani[2].
Jika ada perempuan yang sedang dalam keadan haidh, maka kurang tepat kalau mereka disebut dalam kondisi junub, tapi jika ada perempuan yang bermimpi lalu ketika bangun mendapati air (sperma) maka karena sebab ini baru tepat jika mereka disebut dengan junub.
Dari kata junub itu juga nanti akan muncul istilah janabah, dan dari sini juga hadir istilah mandi janabah untuk meyebut mandi wajib.
Junub atau janabah adalah kosakata yang dipakai untuk menyebut seseorang yang sedang dalam keadaan berhadats besar karena dua sebab diatas.