TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut cara cek hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Jangan lupa password.
Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 mulai diumumkan hari ini Senin 2 Agustus 2021.
Pengumuman dilakukan selama dua hari berturut-turut mulai 2-3 Agustus 2021.
Hal itu berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Nantinya, pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing pelamar.
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
1. Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dapat dilihat melalui situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau KLIK https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Login ke Akun Anda menggunakan NIK KTP dan kata sandi.
3. Kemudian, Anda bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi.
4. Apabila lolos seleksi, Anda dapat mengunduh kartu ujian untuk tahapan seleksi selanjutnya.
Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Setelah pengumuman hasil administrasi, proses selanjutnya adalah masa sanggah.
Jika pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.
Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Masa sanggah dilakukan selama tiga hari, yakni pada tanggal 4-6 Agustus 2021.
Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi paska sanggah pada 15 Agustus 2021.
Berikut ini cara mengajukan sanggahan, dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram BKN:
1. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
2. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN, atau akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.
3. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti pendukung yang diperlukan.
Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:
- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021
Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Passing Grade
KemenPANRB memastikan kelulusan peserta CPNS 2021 tak lagi berdasarkan ranking tertinggi.
Peserta harus lolos passing grade yang telah ditetapkan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) kembali mengadakan seleksi Calon Aparatur Negara (CASN) 2021.
Penetapan passing grade dilakukan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk itu, KemenPANRB menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuh oleh setiap peserta.
Pada 2021, terdapat kenaikan passing grade untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menjadi 166, sebelumnya 126.
Sejumlah formasi tertentu juga mengalami perubahan passing grade.
Perubahan juga terjadi dalam kebijakan penetapan kelulusan.
Apabila pada tahun 2019, terdapat kebijakan kelulusan peserta berdasarkan peringkat, maka hal itu tidak berlaku di tahun 2021.
Pada 2019, peserta masih dinyatakan lulus berdasarkan ranking tertinggi meskipun tidak lolos passing grade.
Sementara di tahun 2021, peserta wajib lolos passing grade untuk kemudian diambil berdasarkan ketentuan mengikuti SKB.
Hal ini disampaikan oleh Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemen PANRB Katmoko Ari Sambodo.
"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking)."
"Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal dan kemudian Insya Allah kami sudah pertimbangkan."
"Panselnas sudah melakukan simulasi," katanya dalam YouTube Kementerian PANRB yang tayang pada Kamis (29/7/2021).
Berikut ini nilang ambang batas SKD CPNS 2021:
1. Penetapan Kebutuhan Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Penetapan Kebutuhan Khusus Disabilitas
TIU: 60
Total SKD: 286
3. Penetapan Kebutuhan Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
4. Penetapan Kebutuhan Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311
5. Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total SKD: 286
6. Penetapan Kebutuhan Khusus Umum: Dokter
TIU: 80
Total SKD: 311
7. Penetapan Kebutuhan Khusus Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286
Mengutip dari rilis Menpan RB di laman menpan.go.id, perubahan passing grade dipengaruhi adanya penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.
Sementara jumlah soal TWK dan TIU sama dengan tahun sebelumnya yakni 30 soal dan 35 soal.
"Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan, tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Ari.
Untuk penetapan kebutuhan khusus umum jabatan dokter berlaku pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis.
Terkait dengan pembobotan nilai, untuk soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
Sementara untuk soal TKP, terdapat lima tingkatan bobot penilaian.
Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.
Tes SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit.
Namun khusus pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas diberikan durasi waktu tes 130 menit.
Penambahan tersebut tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision (Tribunnews.com)