Selain itu, ASN juga diminta untuk tidak melakukan perjalanan dinas.
Apabila ingin melakukan perjalanan dinas, lanjut Iwan, maka diwajibkan rapid antigen atau PCR sebelum kembali ke Parepare.
"Kegiatan perkantoran dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tandasnya.
"Juga pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain," tutupnya.
Laporan kontributor Tribuntimur.com, Darullah, @uull_darullah