TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan dimulai hari ini, Senin (26/7/2021).
Sejumlah aturan diberlakukan dalam PPKM level 4 ini.
Salah satunya pembatasan mobilitas masyarakat.
Untuk mendisiplinkan aturan ini, jajaran Polres Tana Toraja turun ke jalan melakukan pemeriksaan.
Polres bekerjasama dengan TNI dan petugas Dinas Kesehatan Tana Toraja.
Pemeriksaan berlangsung di jalan poros Makale-Rantepao, tepatnya di Siguntu', Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja.
Nampak, pengendara yang terjaring pemeriksaan diminta memperlihatkan kartu vaksin.
Jika tidak, warga diwajibkan menjalani pemeriksaan Swab Antigen yang telah disediakan di tempat.
"Kita lakukan secara selektif, pemeriksaanya berupa kartu vaksin dan bagi yang belum diswab telah kita siapkan ditempat," jelas Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu.
Sarly menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan selama tiga hari. Setelah itu dilakukan evaluasi.
Jika efektif akan dilanjutkan, namun bila tidak akan lebih ditingkatkan dengan berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Tana Toraja.
"Rencananya tiga hari, jika tidak efektif kita akan koordinasi dengan Satgas untuk melakukan penyekatan," paparnya.
Pemeriksaan serupa dilakukan di Salubarani.
Daerah tersebut merupakan perbatasan Tana Toraja dengan Kabupaten Enrekang.
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 4 memiliki substansi yang sama dengan PPKM Darurat.