Begitupun dengan resepsi dan hajatan tetap diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen serta tetap menerapkan prokes secara ketat.
Untuk resepsi pernikahan meski dibolehkan tetapi dilarang menyediakan makanan di tempat.
Untuk, area publik semua dinyatakan tutup sementara. Kegiatan senibudaya, sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian untuk sementara ditiadakan.
Sedangkan, rapat seminar dan pertemuan luring, selama PPKM level 3 yang berlaku sejak 26-2 agustus ditiadakan, dan dilakukan secara daring.