Tribun Makassar

PPKM Level 4 Makassar, Eric Horas: Jangan Ada Warga Tidak Makan

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar Eric Horas

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level IV atau 4 di 45 kabupaten/kota yang tersebar di 21 provinsi di Indonesia, di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang dipimpin Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto, Sabtu (24/7/2021).

Salah satu dari 21 provinsi tempat penerapan PPKM level IV adalah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Lalu, dari 24 kabupaten dan kota di Sulsel, Makassar dan Tana Toraja jadi tempat penerapan PPKM level IV.

PPKM level IV akan diterapkan selama 14 hari atau 2 pekan, mulai, Senin (26/7/2021) hingga Minggu (8/8/2021).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Makassar Eric Horas menyatakan dukungannya kepada kebijakan tersebut demi menekan penyebaran kasus covid-19.

"Tentu ini akan banyak karyawan yang kehilangan kerja lagi. Tidak ada pilihan demi kesalamatan rakyat," kata Eric Horas saat dihubungi tribun-timur.com, Minggu (25/7/2021).

Meski demikian, anggota Komisi B yang membidangi keuangan dan ekonomi itu berharap Pemerintah Kota Makassar harus memastikan tidak boleh ada warga kelaparan akibat PPKM Level 4 ini.

"Tapi di satu sisi jangan sampai ada masyarakat yang tidak makan. Kami berharap dinas sosial memperhatikan untuk benar-benar maksimal bagi warga tidak mampu khususnya," katanya.

Mulai Senin 26 Juni 2021, warga Makassar tidak boleh membawa kendaraan baik roda empat dan roda dua jika belum vaksin.

Pasalnya, salah satu syarat membawa kendaraan saat Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PKPM) Level 4 adalah wajib punya surat keterangan vaksin minimal vaksin pertama Covid-19.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan aturan PKPM Level 4 berlaku di Makassar untuk mencegah melonjaknya penderita Corona.

Aturan ini sudah fiks dari Pusat.

Selain Makassar, Kabupaten Tana Toraja juga kena aturan pemberlakuan PKPM Level 4 di Sulawesi Selatan.

Dalam bahasa pemerintah disebut PPKM Level 4 atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berlaku mulai Senin 26 Juli 2021. 

Halaman
123

Berita Terkini