Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Sanksi PPKM Level 4
Di DKI Jakarta penerapan protokol kesehatan dan sanksi pada sektor transportasi umum PPKM Level 4, mengacu pada pasal 24 dan 25 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pada pasal 25 Pergub Nomor 3 Tahun 2021, disebutkan ada beberapa sanksi yang akan diberikan bila melanggar aturan, yakni ;
1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. denda administratif;
b. pembekuan sementara izin; dan
c. pencabutan izin." Untuk denda administrasi, akan diberikan paling banyak Rp 50 juta bila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat.
Apabila mengulangi kembali, akan ada pembekuan izin sementara, dan saat masih melakukan lagi, maka izin akan dicabut
Di Bekasi, selama proses PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021, petugas telah menyegel sebanyak 33 tempat usaha mulai dari rumah makan, tempat futsal, fitnes, hingga dua perusahaan yang tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Sementara untuk PPKM Level 4, PemKot Bekasi akan langsung menerapkan sanksi ditempat.
Di Makassar, Sanksi PPKM Level 4 akan dibuatkan peraturannya oleh stakeholder terkait.