PPKM Darurat

Bukti PPKM Darurat Berhasil, Laju Penularan Covid-19 di Jakarta 3 Minggu Terakhir Semakin Melandai

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar Instagram Story Gubernur DKi Anies Baswedan, yang melakukan sidak di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait perpanjangan PPKM Darurat.

PPKM Darurat dianggap efektif menekan laju penularan Covid-19.

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (25/7/2021).

"Kami masih menunggu keputusan dan kebijakan yang diambil dari Pemprov, pemerintah pusat atau Satgas Pusat terkait PPKM level 4, apakah akan diperpanjang atau tidak atau apakah ada revisi," ujar Ariza.

Selama dua hari terakhir kata Ariza, pihak Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat masih mengodok langkah yang diambil usai PPKM Level 4 berakhir Minggu (25/7/2021).

Namun, Ariza mengatakan bahwa selama tiga pekan terakhir, PPKM Darurat di DKI Jakarta dianggap efektif dalam memperlambat laju penularan Covid-19.

Sebab, kata Ariza, dari tingginya testing, tracing, dan treatment (3T) yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, angka penularan Covid-19 terus semakin melandai belakangan ini.

"Ada penurunan walaupun testingnya banyak tapi angka penularan turun jadi ini bertanda baik," bebernya.

Diharapkan, dengan testing yang terus meningkat maka dapat lebih cepat mengetahui warga yang terpapar Covid-19 untuk jalani Isoman atau dirawat di rumah sakit.

Ariza memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan menerima semua keputusan pemerintah pusat terkait status PPKM DKI Jakarta.

Paling penting dari kebijakan menurut Ariza ialah tetap dapat membuat masyarakat tinggal di rumah selama pandemi masih terjadi.

Selain itu, masyarakat juga harus dibiasakan terapkan protokol kesehatan 5M sekalipun berada di dalam rumah.

"Karena ke depan apapun yang menjadi keputusan mari kita laksanakan sebaiknya agar kita bisa kurangi penularan Covid-19," ajaknya.

Diketahui PPKM Darurat di DKI Jakarta berlangsung 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kemudian pada 21 Juli 2021 pemerintah mengganti status DKI Jakarta menjadi PPKM level 4 hingga 25 Juli 2021.
Tags 

Pernyataan Jokowi Soal PPKM Diperpanjang atau Dilonggarkan

Halaman
1234

Berita Terkini