Update Corona Maros

10 ASN Positif Covid-19, Pemkab Maros Terapkan WFH Hingga 9 Agustus

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maros, Andi Davied

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan memberlakukan pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi beberapa instansi. 

Pemberlakuan WFH setelah adanya 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Maros positif Covid-19.

Mereka dinyatakan positif Covid-19 usai dilakukan tracking pasca adanya ASN meninggal karena Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maros, Andi Davied mengatakan, pelaksaan WFH dilakukan menyusul kian meningkatnya penyebaran covid-19 di lingkungan instansi Pemda Maros.

"Beberapa hari terakhir ini ada peningkatan kasus Covid-19 dikalangan ASN, maka kita memberlakukan WFH dengan beberapa ketentuan," jelasnya.

Kepala SKPD diharuskan mengatur pemberlakuan penetapan WFH sebesar 50 persen dan Work From Office sebanyak 50 persen.

Andi Davied menambahkan, untuk ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19, diharuskan menjalani isolasi mandiri.

Mereka juga mereka diminta WFH selama 14 hari.

 "14 hari terhitung sejak dikeluarkannya bukti hasil pemeriksaan atau sampai dinyatakan sembuh," tambahnya.

Para ASN yang menjalani WFH tak diperkenankan keluar rumah kecuali memenuhi kebutuhan pangan.

"Mereka yang WFH tetap wajib berada di rumah masing-masing, kecuali bagi mereka yang ingin memenuhi pangannya atau kebutuhan kesehatan," jelasnya. 

Ia menambahkan, pelayanan di Disdukcapil tetap berjalan seperti biasa.

Pihaknya juga telah melakukan tracing dan melakukan swab massal bagi seluruh ASN.

Sementara Sekretaris Disdukcapil Maros, Launrensius Nongkese menambahkan, ada beberapa ASN yang menjalani Isolasi mandiri pasca dinyatakan covid-19.

Sementara kantor Disdukcapil telah dilakukan penyemprotan disinfektan. 

Halaman
123

Berita Terkini