Rektor UI

Sebagai Wakil Komisaris di BRI, Segini Gaji yang Diterima Prof Ari Kuncoro Setiap Bulan

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor UI, Prof Ari Kuncoro

TRIBUN-TIMUR.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro jadi bulan-bulanan netizen setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan membolehkan rektor rangkap jabatan.

Saat ini, Prof Ari Kuncoro adalah salah satu pejabat di lingkungan kampus yang melakukan rangkap jabatan yakni sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.

Terpantau Rabu (21/7/2021) siang, tagar tersebut berada di urutan ketiga deretan trending, dengan hampir 60 ribu twitter.

Diberitakan sebelumnya Rektor UI sempat menjadi buah bibir warganet seusai pihak Rektorat memanggil pengurus BEM UI terkait kiritknya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tidak hanya itu Rektor UI juga diketahui menjalani rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya status rangkap jabatan awalnya dilarang.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.

Hal itu diatur dalam Pasal 35 (c).

Namun, terbaru kini Pemerintah Indonesia melakuka perubahan, dengan mengeluarkan PP No 75 Tahun 2021.

Keluarnya PP No 75 Tahun 2021 yang merevisi PP No 68 Tahun 2013 itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI, Saleh Husin.

“Setau saya sudah lama banget prosesnya kalau nggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh, Senin (19/7/2021) malam, dikutip dari Kompas.com. 

Merujuk PP baru itu, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.

Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 39 (c) yang bunyinya sebagai berikut: 

Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

Halaman
123

Berita Terkini