Tribun Luwu Utara

Kuasai 0,63 Gram Sabu, Warga Ujung Mattajang Lutra Dicokok di Pasar Sentral Masamba

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahyudi (27) terduga pengguna sabu-sabu ditangkap Polres Luwu Utara.

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terbilang masih tinggi.

Buktinya, dalam beberapa hari terakhir dua warga terduga pengguna barang haram itu ditangkap.

Teranyar adalah penangkapan seorang petani Wahyudi (27).

Merupakan warga asal Desa Ujung Mattajang, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara.

Wahyudi ditangkap di sekitaran Pasar Sentral Masamba oleh personel Reserse Narkoba Polres Luwu Utara.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik mengatakan, penangkapan terhadap Wahyudi dilakukan pada Senin (19/7/2021).

Informasi tentang Wahyudi terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu diketahui polisi dari laporan warga.

Polisi menerima informasi apabila di sekitaran Pasar Sentral Masamba sering digunakan sebagai tempat dalam mengedarkan sabu.

"Anggota menindaklanjuti informasi tersebut," kata Rodo dalam keterangan resmi dirinya kepada tribun-timur.com, Rabu (21/7/2021) pagi.

Dalam kegiatan penyelidikan laporan tersebut, polisi memberhentikan seorang laki-laki yang mencurigakan.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu saset plastik klip bening berisi butiran kristal dengan berat kotor 0,63 gram.

Dengan barang bukti itu, polisi membawa Wahyudi ke Polres Luwu Utara.

"Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawah ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi ikut menyita satu unit handphone Oppo A15.

Rodo mengajak masyarakat bersama-sama membasmi narkoba.

Halaman
12

Berita Terkini