Prof Marwan Mas Sesalkan Hakim PN Makassar Tak Vonis Hukum Mati Pengedar Narkoba

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Marwan Mas

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengamat Hukum Pidana, Prof Marwan Mas menyayangkan keputusan Mejalis Hakim yang memvonis penjara seumur hidup kepada Dwi Putra Abadi, terdakwa pemilik narkoba 13,8 kg sabu-sabu dan 2.994 ekstasi.

Padahal Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar telah menuntut hukuman mati kepada terdakwa.

Menurut Marwan, harusnya hakim memvonis sesuai tuntutan JPU.

Marwan Mas menjelaskan, ada 4 klasifikasi dalam kasus narkoba.

Yaitu pihak yang menguasai atau memiliki narkotika, lalu pemakai/pengguna, pengedar, dan terakhir produsen Narkoba.

"Pengedar ini ancaman pidananya lebih tinggi lagi dari pemakai, dan yang hanya menguasai, biasanya diancam hukuman pidana seumur hidup," ujar Prof Marwan saat dihubungi, Kamis (15/7/2021).

"Sedangkan yang paling tertinggi menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pemasok, atau produsen. Bagi produsen ini tuntutan pidananya adalah hukuman mati," lanjutnya.

Seharusnya, kata Marwan para produsen inilah yang kebanyakan dituntut hukuman mati di pengadilan.

"Produsen itu adalah dia yang memproduksi adanya narkotika, kemudian disetor kepada pengedar, pengedar dia jual ke pemakai/ pengguna, dan yang terakhir menguasai," terangnya.

Marwan menganggap, tuntutan JPU sudah tepat, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 yaitu hukuman mati.

"Ternyata hakim,hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup, mestinya hakim mengikuti itu. Karena saya selalu samakan itu, ada tiga kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime), pertama korupsi, terorisme, ketiga adalah narkotika," jelasnya.

Sehingga didalam pemberantasannya, harus menggunakan upaya luar biasa, yaitu extrayudicial action. 

"Makanya, tiga kejahatan ini, ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati," terangnya.

Lanjut Marwan, seharusnya hakim berfikir, jika ini adalah kejahatan luar biasa. Jadi harus menjatuhkan hukuman maksimal

"Terutama ini produsennya. Jatuhi hukuman pidana mati, sebagaimana tuntutan jaksa," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini