Satpol PP Pukul Ibu Hamil

Korban Laporkan Mardani Hamdan Diduga Langgar Pasal 351 KUHP dengan Ancaman Hukuman 2 Tahun 8 Bulan

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik Cafe kawasan Panciro Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Nur Halim melaporkan dugaan penganiayaan Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan ke Polres Gowa soal penganiayaan, Rabu (15/7/2021).

TRIBUN-TIMUR.COM- Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan menjadi viral di twitter, Kamis (15/7/2021).

Mardani Hamdan menjadi viral karena diduga oknum Satpol PP Gowa pukul ibu hamil saat operasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sebuah Cafe area Panciro, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/7/2021).

Kejadian itu pun langsung menjadi bahan pembicaraan sehingga, Bupati Gowa hingga pelaksana tugas gubernur Sulsel turut menanggapi aksi Mardani Hamdan.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL pun mengakui, pemerintah akan bertindak tegas kepada oknum oknum Satpol PP Gowa pukul ibu hamil.

Saat ini, korban pemukulan sudah melaporkan kasus pemukulan itu Polres Gowa. 

Baca juga: Belum Tersangka, Satpol PP Penganiaya Perempuan Hamil di Warkop Gowa Masih Berstatus Terduga Pelaku

Pelapor atas nama Nur Halim adalah pelapor Polres Gowa, dengan nomor laporan LP/B/776/VII/2021/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 14 Juli 2021.

Laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/776/VII /2021/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.

Mardani dilaporkan tentang peristiwa pidana undang-undang no 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 KUHP. 

Pasal 351 KUHP berbunyi," 1)Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Baca juga: Satpol PP Gowa Viral, Plt Gubernur: Pak Bupati Akan Memberikan Pembinaan

Saat ini, kepolisian baru mengenakan status terduga pelaku kepada Mardani Hamdan. 

Pelaku dugaan penganiayaan pemilik Warkop masih menjalani pemeriksaan di Polres Gowa.

Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Tri Gofarudin Pulungan saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Gowa, Kamis (15/7/2021) sore. 

AKBP Tri Gofarudin Pulungan menyebutkan jika korban telah melapor ke pihak kepolisian.

Dia menyebut korban ada dua yaitu Nur Halim (26) dan istrinya Amriana (34).

Barang bukti yang diamankan polisi berupa rekaman CCTV, dua barang bukti visum dan sebuah tempat duduk. 

Baca juga: Penjelasan Lengkap Kasatpol PP Gowa Soal Penganiayaan Saat Razia PPKM, Duga Pemilik Warkop Tak Hamil

Adnan Minta Maaf ke Keluarga

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan angkat bicara soal aksi kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP saat melakukan razia PPKM skala mikro.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pihaknya telah menerima informasi soal penganiayaan yang dilakukan Satpol PP Gowa.

Dia menjelaskan, saat ini Kabupaten Gowa sedang melakukan pengetatan PPKM mikro.

Ada empat tim yang dibagi dalam pengawasan PPKM mikro di Butta bersejarah ini.

Setiap tim dipimpin langsung oleh Forkopimda Gowa. Tim pertama dipimpin langsung oleh Bupati dan Dandim Gowa.

Baca juga: Satpol PP Viral Pukul Wanita Hamil di Warkop, Bupati Gowa; Kami Minta Maaf ke Korban dan Keluarganya

Tim dua, dipimpin Wakil Bupati dan Kapolres, tim ketiga Ketua DPRD dan Kajari, sedangkan tim keempat dipimpin Sekda dan Kepala Kementrian Agama Gowa.

Dia mengaku mengetahui kejadian di Panciro Kecamatan Bajeng sekira pukul 22. 30 Wita dengan video yang beredar.

"Pada saat melihat video itu saya juga kaget, tetapi saya tidak langsung percaya karena harus melihat video seutuhnya dan mempelajari," kata Adnan kepada wartawan di Rujab Bupati Gowa, Kamis (15/7/2021) malam.

Setelah itu, Adnan langsung memerintahkan inspektorat melakukan pengecekan serta pemeriksaan.

"Saya minta inspektorat memeriksa terhadap yang bersangkutan. Kita juga tidak menghalagi proses hukum yang ada," ujar Adnan.

"Saya biarkan dulu proses hukumnya dan nanti kita akan lanjutkan proses pemeriksaan oleh inspektorat terhadap saudara Mardhani Hamdan," jelas Adnan.

Padahal setiap apel persiapan razia pengetatan PPKM mikro, ia telah memberikan arahan agar tidak bersikap arogan dan mengedepankan sisi humanis.

"Arahan saya pada saat apel itu sudah jelas, saya minta semua yang melaksanakan tugas agar tidak bersikap arogan dan mengedepankan sisi humanis," tegasnya.

Baca juga: 6 Fakta Video Satpol PP Gowa Viral Pukul Wanita Hamil, Bupati: Saya Minta Tegas Bukan Kekerasan!

Menurut dia,  ketegasan jangan disalah artikan dengan kekerasan.

"Jangan diartikan ketegasan itu adalah kekerasan, tapi ketegasan itu ketika ada orang yang melanggar tegas dengan sanksi cara humanis," ujarnya

Oleh karena itu, ia berharap kerjasama dengan semua pihak mendukung PPKM mikro.

"Jadi tidak ada penutupan tapi jamnya yang dibatasi. Makassar ini semua tempat tutup 17. 00 Wita, kita tidak ingin tumpahan masyarakat semuanya mengarah ke Gowa," sebut dia.

Pada operasi PPKM skala mikro, hari pertama banyak ditemukan warga Makassar nongkrong di Kabupaten Gowa.

Baca juga: Bupati Gowa Tindak Tegas Satpol PP Gowa Pukul Ibu Hamil Jangan Artikan Tegas untuk Bertindak Kasar

Maka dari itu, Adnan meminta kerjasama kepada semua pihak agar mematuhi peraturan yang ada.

Selama pengetatan PPKM mikro ini, tempat-tempat tidak melayani pengunjung hingga jam 7 malam.

Namun take away atau pesan antar diberlakukan hingga pukul 22.00 Wita.

"Sikap saya ambil jelas. Saya tidak mentolerir setiap tindakan kekerasan dan kita semua mengecam tindakan kekerasan," ujarnya

"Maka saya akan berikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan kekerasan dalam melakukan tugas," sambung dia.

Atasnama Pemerintah Kabupaten Gowa, ia menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas insiden yang terjadi.

"Saya juga memohon maaf kepada korban beserta keluarganya, karena ada oknum petugas aparat pemerintah Kabupaten Gowa yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat saat PPKM mikro," katanya.(tribun-timur.com/sayyid zulfadli)

Baca juga: Oknum Satpol PP Aniaya Pasutri Pemilik Warkop, Bupati Adnan Tegaskan Tak Mentolerir Tindak Kekerasan

Berita Terkini