TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Permohonan terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), sebagai Justice Colaborator (JC) ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Hal ini disampaikan oleh JPU KPK saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).
Menurutnya Agung Sucipto tidak memenuhi syarat sebagai JC, sebab terdakwa merupakan pelaku utama dalam kasus suap.
Sebab ada empat syarat bagi seorang tersangka kasus tertentu agar bisa mendapatkan status JC.
Syarat tersebut bersifat kumulatif, yang berarti keseluruhan unsur harus dipenuhi oleh seorang pelaku kejahatan yang ingin mendapatkan JC.
Pertama adalah tersangka yang menjadi saksi bukanlah pelaku utama dan harus mempunyai informasi penting untuk mengungkap kasus secara terang benderang.
Kedua adalah pelaku mengakui perbuatannya kepada penegak hukum.
Ketiga adalah pelaku mau mengembalikan aset hasil kejahatan yang dilakukannya.
Keempat, pelaku tidak melarikan diri dan siap memberikan keterangan dalam persidangan di pengadilan.
"Kami selaku penuntut umum berpendapat karena terdakwa merupakan pelaku utama, sehingga permohonan JC terdakwa tidak dapat dikabulkan. Karena unsurnya tidak terpenuhi," ujar salah satu JPU KPK, M. Asri Irwan.
Namun, kata Asri terdakwa memenuhi syarat lainnya, yaitu kooperatif, mengakui perbuatannya, dan ketiga pelaku telah mengembalikan semua asetnya.
"Selama persidangan terdakwa bertindak kooperatif, sehingga membantu jalannya proses persidangan. Tapi syaratnya ini sifatnya kumulatif," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Denny Kailimang selaku kuasa hukum Agung Sucipto mengatakan, pihaknya akan menanggapi hal ini disaat pembacaan Pledoi.
"Nanti kami tanggapi, dia kan berpendapat begitu kami berpendapat lain. Itulah kenapa perlunya pledoi," kata Denny.
Ia menganggap jika selama proses persidangan banyak fakta-fakta yang diungkap Agung Sucipto.
Seperti keterlibatan adik kandung Nurdin Abdullah saat masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng.
Atau saat Agung Sucipto mengungkap jika temuan KPK saat melakukan OTT kurang Rp500 juta.
"Jadi ada hal-hal yang harus kita lihat, jika apa yang dilakukan Agung itu bisa membantu membuka fakta-fakta persidangan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), dituntut 2 tahun penjara dengan denda 250 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Hal ini disampaikan oleh JPU KPK, M. Asri saat menjalani sidang pembacaan tuntutan terdakwa Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).
JPU memutuskan, Agung Sucipto dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.
Karena JPU menganggap terjadi perbuatan berlanjut terhadap pasal 5, yaitu pemberian suap secara berulang yang dilakukan Agung Sucipto.
"Dalam tuntutan tadi ada fakta meringankan dan memberatkan, memang ancamannya maksimal 5 tahun," ujar M. Asri saat diwawancarai.
Namun kata Asri, karena selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan sangat kooperatif.
Maka diputuskan untuk melayangkan tuntutan selama 2 tahun, dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dikurangi lamanya penahanan terdakwa.
"Alasan pemberatnya itu, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait reformasi birokrasi. Namun, selama persidangan terdakwa bertindak kooperatif sehingga membantu proses persidangan," tutupnya.
Diketahui, sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Sementara Agung Sucipto hadir secara virtual di Lapas Kelas I Makassar, didampingi oleh dua kuasa hukumnya, yaitu Denny Kailimang, dan Bambang Hartono.
Dan selaku JPU adalah M Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho, Andri Lesmana, dan Yoyo Fiter.
Adapun agenda selanjutnya, yaitu sidang pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa Agung Sucipto, yang akan digelar pada Kamis (22/7/2021) mendatang.
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan