Kasus Suap Nurdin Abdullah

Berkas Perkara Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Diserahkan ke PN Makassar

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding

Atau kedua :  Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, JPU segera melimpahkan berkas perkara dua tersangka Tindak Pidana Korupsi Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," katanya, Kamis (24/6/2021) lalu.

Bila 14 hari kerja menjadi patokan, berarti maksimal 20 hari sejak (24/6/2021) yang dibutuhkan JPU KPK untuk menyelesaikan dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.(*)

Berita Terkini