"Iya, pernah ketemu beberapa kali disebuah acara di Makassar, pernah membicarakan masalah Pilgub. Pak Nurdin tanya apakah saya siap membantu, jadi saya jawab kalau saya mampu InsyaAllah saya akan bantu," ujar Agung menjawab pertanyaan JPU.
JPU kembali bertanya, apakah Agung kemudian memberikan bantuan kepada NA.
Agung pun membenarkan, jika ia dan salah satu kontraktor Direktur PT Putra Jaya, Petrus Yalim sepakat untuk membantu Nurdin Abdullah dalam Pilgub.
"Waktu beliau nyalon sebagai gubernur, ada bantuan dana dari saya sekitar Rp 4 miliar. Ini untuk bantuan baju, spanduk, baliho, dan sewa mobil," ungkapnya.
"Untuk sewa mobilnya itu saya transfer uang Rp 125 juta per bulan, selama satu tahun ke pemilik penyewaan mobil," lanjutnya.
Bantuan tersebut kebanyakan diserahkan ke saudara kandung Nurdin Abdullah, bernama Karaeng Nawang.
"Kalau sisanya, Itu tidak melalui pemilik, tapi melalui Karaeng Nawang, adik Pak NA," katanya.
Mendengar hal itu, JPU M Asri pun menegaskan jika terdakwa Agung Sucipto membantu NA melalui Karaeng Nawang.
"Ada empat item tadi Anda sebutkan, saudara membantu langsung melalui pemilik bus, dan sisanya ke Karaeng Nawang," tanyanya.
Hal ini pun langsung dibenarkan oleh Agung Sucipto. "Benar pak," tegasnya.
Diketahui, sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito.
Sementara ada empat JPU yang hadir, yaitu M Asri, Siswandono, Januwar Dwi Nugroho, dan Andriansyah.
Agung Sucipto sendiri hadir melalui Zoom di Lapas Klas I Makassar, didampingi empat penasehat hukum di ruang sidang, yaitu M Nursal, Bobby Ardianto, Afdalis, dan Fernando.
Agung Sucipto di dakwa pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.