TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Sempat tertunda pada akhir Mei kemarin, penerimaan CPNS di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan kini sisa menunggu informasi resmi dari pusat.
Pasalnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pinrang sudah siap mengumumkan formasi CPNS dan PPPK 2021 yang bakal diperebutkan nantinya.
Hal itu dikatakan Kabid Pengadaan, Perundang-undang dan Data ASN BKD Pinrang, Rulli Wiji.
"Kalau pengumuman formasi CPNS dan PPPK kami sudah siap. Hanya saja belum ada informasi resmi dari pusat," kata Rulli melalui pesan WhatsApp kepada tribun-timur.com, Rabu (23/06/2021) siang.
Dikatakan, formasi di SSCASN BKN sudah ada.
"Kami sudah verifikasi dan validasi untuk kesesuaian dengan penetapan formasi dari Kemenpan RB," bebernya.
Terkait informasi pendaftaran CPNS dan PPPK yang bakal diumumkan akhir Juni 2021, Rully mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.
"Saya dengar begitu. Tapi, belum ada surat resmi dari pusat untuk tanggal pastinya," ungkapnya.
"Kami sudah siap sekali mengumumkan formasinya. Tinggal tunggu peluit saja ini," sambungnya.
Rully mengaku pihaknya telah mengusulkan sebanyak 1037 formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk Kabupaten Pinrang.
"Jumlahnya 1037 untuk CPNS dan PPPK," ujarnya.
Ia merincikan, untuk guru PPPK sebanyak 806 kuota, non guru CPNS 86 kuota dan non guru PPPK 145 kuota.
Alasan pihaknya lebih banyak mengusulkan formasi guru PPPK karena merupakan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
"Itu untuk program Mas Menteri Pendidikan sejuta guru. Jadi kita diarahkan untuk mengusul guru untuk memenuhi kuota satu juta guru," tutupnya.
Sebagai informasi, berdasarkan persyaratan umum, usia maksimal untuk mendaftar CPNS 2021 memang hanya sampai 35 tahun.
Meski begitu, pelamar yang berusia 40 tahun ternyata masih bisa mendaftar untuk beberapa formasi tertentu.
Formasi CPNS untuk pelamar berusia 40 tahun yakni dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
Selain itu, ada juga posisi untuk CPNS dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan syarat harus berlatar pendidikan strata 3 (SIII) atau bergelar doktor.
Adapun syarat lainnya:
1. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
2. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.Dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
9. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).(*)
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.