Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Besok, Giliran Sopir Agung Sucipto Bersaksi di Pengadilan Negeri Terkait Kasus Suap Proyek Jalan

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1062021)

Sementara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. 

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Laporan tribun-timur-com. AM Ikhsan

Berita Terkini