*Jalur zonasi menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zonasi sekolah yang ditetapkan.
*Jalur zonasi didalamnya kuota bagi anak penyandang disabilitas menerima calon peserta didik inklusi yang berdomisili sesuai zonasi sekolah yang ditetapkan.Jalur zonasi didalamnya kuota bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan dengan kabupaten Gowa, Maros dan Takalar menerima calon peserta didik berdasarkan domisili sesuai zonasi sekolah yang ditetapkan.
*Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB 2020.
*Kartu keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT atau RWyang dilegalisir oleh Lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
*Bukti Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili discan/foto kemudian diunggah ke apikasi PPDB daring.
Seleksi
*Seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi sekolah yang ditetapkan.
*Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang lebih tinggi usianya.
Persyaratan Jalur Afirmasi Pendaftaran SMP
*Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan berdomisili sesuai zonasi sekolah yang ditetapkan.
*Memiliki bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.Bukti keikutsertaan peserta didik discan/foto kemudian diunggah ke apikasi PPDB daring.
*Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
*Bukti surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hokum discan/foto kemudian diunggah ke aplikasi PPDB daring.
Seleksi
*Seleksi berdasarkan kepemilikian bukti keterangan tidak mampu.