TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperbarui informasi terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (NA).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menginformasikan terkait hasil penyidikan Tim Penyidik KPK pada pemeriksaan empat orang saksi di Polda Sulsel, Jumat (17/6/2021) lalu.
"Update hasil penyidikan (17/6/2021) perkara dugaan TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," tulis Ali Fikri via pesan WhatsApp, Senin (21/6/2021) siang.
"Jumat (17/6/2021) bertempat di Polda Sulsel, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi untuk Tersangka NA dan kawan-kawan," tambahnya.
Keempat saksi yakni 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1 orang wiraswasta.
Salah satu PNS yakni mantan ajudan peribadi (Adc) Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri.
"Kwan Sakti Rudy Moha (Wiraswasta) dan Syamsul Bahri (PNS) dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang ke Tersangka NA dari berbagai pihak," katanya.
Dua lainnya yakni Kepala Bidang di Dinas PUTR Andi Sahwan dan Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel Andi Ardin.
"Andi Sahwan Mulia Rahman (PNS) dan H. Andi Ardin Tjatjo (PNS) dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek di Pemprov Sulsel," jelas Ali Fikri.
Seperti diketahui, Tim Penyidik KPK telah menyita tanah milik tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tersebut.
"Update hasil penyidikan (17/6/2021) perkara dugaan TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," katanya via pesan WhatsApp, Jumat (18/6/2021) malam.
"Pada Kamis (17/6/2021) Tim Penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik Tsk NA sebanyak 6 bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra desa Tompobulu Kec. Tompobulu Kabupaten Maros Sulsel," jelas Ali Fikri.
Mengapa KPK menyuta enam bidang tanah tersebut?
"Adapun tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan," jelasnya.(aly)