Asmara Terlarang

Asmara Terlarang dan Hubungan Sejenis Inilah Motif Pembunuhan Rian yang Geger Itu, Kronologi

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Delapan dari sembilan pelaku pembunuhan dan pembakaran jasad Rian saat dirilis Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (17/6/2021) siang. Motifnya Asmara Terlarang dan cemburu, aromba hubungan sejenis dibalik Pelaku Pembakaran Manusia di Mallawa Maros, Sulsel

* Seorang wanita paruh baya juga melaporkan kehilangan keluarga. 

* Satreskrim Polres Maros melansir hasil otopsi dan menunjukkan adanya pelebaran ukuran dari anus korban. Ciri tersebut merujuk kepada penyakit fistel yang diduga kuat menjangkiti korban. Penyakit fistel biasanya diderita oleh orang-orang yang memiliki kelainan orientasi seks karena mereka melakukan hubungan seks melalui anus.

Selasa, 15 Juni 2021

* Berdasarkan hasil otopsi dan laporan keluarga korban, identitas mayat terbakar akhirnya terungkap. Korban adalah Rian (20), warga Jl Palantikang, Lingkungan Tamalate, Kelurahan Kaligowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

* Polisi umumkan 2 tersangka pembakaran mayat ditangkap tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel.

* Pelayat berdatangan ke rumah duka di Jl Palantikang.

* Jenazah Rian dimakamkan di kampung Sero, Kecamatan Tombolo Pao, Gowa.

* Polda Sulsel ambil alih penyelidikan kasus ini dari Polres Maros.

Kamis, 17 Juni 2021

* Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam merilis hasil penyelidikan kasus pembunuhan Rian. Pelaku pembunuhan berjumlah sembilan orang, yakni D alias Dion, MA (19), DAS (19), FS (16), AP(19), TH (22), AI (17), MAN (16), dan H alias Lala (23). Delapan orang telah ditangkap. Hanya tersangka Dion yang masih kabur.(*)

Berita Terkini