TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset enam bidang tanah milik Nurdin Abdullah.
Penyitaan tanah Nurdin Abdullah masih berkaitan dengan dugaan TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan aset yang diduga milik NA sebanyak 6 bidang tanah di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel," ujar Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan via WhatsApp, Jumat (18/6/2021) malam.
Mengapa KPK menyita enam bidang tanah tersebut?
"Adapun tujuan pemasangan plang penyitaan untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan," jelasnya.
Sebelumnya Camat Tompobulu, Nasar telah mendapatkan laporan terkait adanya plang bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu.
"Ia, laporannya masuk tadi siang," kata Nasar dihubungi via telepon.
Saat ditanya apakah papan bicara bertuliskan KPK dan juga tulisan telah disita itu ditancapkan di tanah milik Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah?
Nasar menjawab singkat. "Iya betul," ujarnya.
Namun saat ditanya, luasan tanah milik NA yang sementara berstatus tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Desa Pucak tersebut, Nasar tak mengetahuinya.
"Tidak ku tahu pastinya, adaji itu diplangnya," jelas Nasar.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa legislator PPP Maros, Muh Hasmin Badoa di Polres Maros, Rabu (16/6/2021).
Muh Hasmin Badoa dikonfirmasi antara lain terkait pembelian tanah oleh Tersangka NA.
"Yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," jelas Ali Fikri.