TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan saksi untuk perkara yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, ada satu saksi yang dijadwalkan diperiksa.
"Hari ini (16/6/2021) dijadwalkan pemanggilan saksi dengan tsk NA atas dugaan TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," tulis Ali Fikri via pesan WhatsApp, Rabu (16/6/2021) siang.
Saksi yabg dimaksud berlatar belakang swasta.
"Saksi Muh Hasmin Bado (swasta)," kata Ali Fikri.
Dimana Hasmin Bado dijadwalkan diperiksa hari ini?
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Maros," jelas Ali Fikri.
Seperti diketahui, KPK terakhir mengagendakan pemanggilan lima orang saksi di gedung Merah Putih KPK Jl Kuningan Jakarta (8/6/2021) lalu.
Dimana kelima saksi tersebut, merupakan pengusaha dan Pegawai Negeri Sipil.
"Mega Putra Pratama (Wiraswasta), Andi Kemal Wahyudi (Wiraswasta), Rober Wijaya (Wiraswasta), para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak kepada Tsk NA karena telah mendapatkan beberapa paket pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel," kata Ali Fikri.
Selain itu, saksi lainnya pengusaha Petrus Yalim.
"Petrus Yalim (Wiraswasta), dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada Tsk NA," ujarnya.
Ada juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas PUTR Sulsel.
"Andi Sahwan (PNS), dikonfirmasi antara lain terkait dengan paket pekerjaan proyek pada dinas Binamarga Pemprov Sulsel," katanya.
Tercatat, sudah ada 53 orang yang diperiksa sebagai saksi, 10 orang masih akan dijadwalkan ulang pemanggilannya dan 11 orang lainnya belum diketahui apakah hadir atau tidak dalam pemeriksaan, mengingat hasil riksanya belum keluar.