"Diusutlah. Kalau ada titik terang, silakan diselidiki terus," kata Ari.
Apa yang diucapkan Ari boleh jadi mewakili jalan pikiran kampus tersebut dalam menyikapi kasus ini.
Kampus tersebut secara normatif menyerahkan seluruh pekerjaan ke kepolisian dan tidak pernah mengungkitnya bila tak ditanya.
Pakar kriminologi Adrianus Meliala berpendapat bahwa tidak ada yang dapat dipersalahkan dari sikap UI yang seperti itu. Namun, tidak ada salahnya pula bila UI, misalnya, membentuk tim investigasi internal.
"Ini kasus sudah diserahkan kepada kepolisian dan UI berada pada posisi membantu untuk bekerja sama dengan kepolisian, dalam rangka apa pun yang diminta oleh polisi," kata Adrianus kepada Kompas.com, Kamis.
"Tapi bagus juga kemudian kalau diangkat, apakah UI perlu mengangkat kasus ini? Jadi jangan wartawan atau keluarga yang terus-terusan mengangkat, tapi UI yang mengangkat, mendiskusikan kembali. Tujuannya bukan untuk mempermalukan Polres Depok, tapi minimal, ayo dong, kita kerja lagi. Karena menurut saya ini juga mengganggu UI terus-terusan," ungkapnya.
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, menyebutkan akan memberikan pernyataan tertulis terhadap Kompas.com mengenai hal ini.
"Memang kan kasus ini enam tahun ya, waktu yang panjang, dan kebetulan waktu itu belum saya. Saya harus telusuri lagi," kata Amelita, Kamis.
Namun, hingga berita ini disusun Maret 2021, pernyataan tertulis itu belum diterima Kompas.com. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin/ Kompas.com/ Vitorio Mantalean)