Anji Manji Ditangkap

'Gue Lebih Baik Orang Make Narkoba Sendiri' Unggahan Anji Manji 3 Tahun Lalu Viral Lagi

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anji Manji

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis baretta kaliber 6.35.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Askara dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Dari dakwaan tersebut, Askara Parasady Harsono terancam mendapat hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Kalau psikotropika itu maksimal 12 tahun, kalau senjata api kan 20 tahun," kata Purnama Sofyan selaku Jaksa Penuntut Umum di sidang tersebut, Senin (19/4/2021).

3. Ridho Rhoma

Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi terkait kasus narkoba untuk kedua kalinya.

Polda Metro Jaya menangkapnya untuk kali kedua. 

"(Alasannya) untuk senang-senang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Depok, Jalan Margonda Raya, Selasa (9/2/2021).

Yusri menyebutkan Ridho Rhoma kembali menggunakan barang haram itu saat mendatangi sebuah acara di Bali.

Saat dilakukan penangkapan, Ridho Rhoma belum sempat menggunakan barang haram tersebut.

"Dia memakai terakhir itu pada saat di Bali. Pengakuan sama temen-temen ada acara di situ. Pada saat ditangkap nggak sempat dipake, dia baru pesan beli dengan menggunakan kurir, kemudian dia transfer kepada bandarnya itu," terang Yusri. (*)

Berita Terkini