"Ada penerimaan (uang) melalui ajudan NA, yang bernama Syamsul dan Salman," tutupnya.
Dari hasil persidangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan jika Plt Gubernur Sudirman Sulaiman, dan Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin dianggap tidak memberikan fakta baru.
Sebab, dari fakta persidangan, keduanya tidak pernah terlibat secara langsung dengan proyek yang menjerat terdakwa Agung Sucipto.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, M Ikhsan