Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Jadi Saksi di Sidang Agung Sucipto, Andi Sudirman: Saya Tak Pernah Ketemu AS

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Jl Kartini, Makassar, Kamis (362021).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Jl Kartini, Makassar, Kamis (3/6/2021).

Kali ini, Andi Sudirman menjadi saksi pada sidang terdakwa Agung Sucipto dalam rangkaian kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel.

Sidang itu berlangsung secara terbuka di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sidang perkara tindak pidana korupsi ini dengan nomor perkara 34/PID,Sus-TPK/2021/PN MKS dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino.

Dalam kesaksiannya, Andi Sudirman mengaku tidak mengenal terdakwa Agung Sucipto.

Sejak dirinya sebagai Wakil Gubernur Sulsel, dirinya berfokus untuk  mendampingi Gubernur dengan menjalankan tugas untuk mengawal progres visi-misi yang masuk dalam program prioritas.

"Hari ini kami datang sebagai saksi untuk memberi keterangan atas kasus terdakwa AS. Saya tidak mengenal Pak AS dan tidak pernah bertemu," ujarnya.

"Tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan ini. Kami menjelaskan bahwa fokus kami bagaimana mengawal capaian visi misi kami yang tertuang dalam program strategis," tambah Andi Sudirman, usai sidang.

Selain Andi Sudirman, turut hadir saksi lainnya diantaranya Kepala Dinas PUTR Sulsel, Rudy Djamaluddin; Kabid Kesiapsiagaan BPBD Sulsel, Eddy Jaya Putra; serta dua anggota Polri, Muh. Salman Natsir dan Syamsul Bahri.

Kelima saksi duduk di kursi dengan dua baris. Baris pertama dekat meja Hakim Ketua, duduk Andi Sudirman Sulaiman dan Rudy Djamaluddin.

Sementara baris kedua duduk Syamsul Bahri, Muhammad Salman Natsir dan Edy Jaya Putra.

Diketahui, Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang pemeriksaan saksi kedua, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/6/2021).

Agung Sucipto hadir melalui Zoom di Lapak Klas IA Makassar, dengan di dampingi tiga pengacara di PN Makassar.

Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Halaman
12

Berita Terkini