Rizieq Shihab Divonis

Hal-hal yang Meringankan Rizieq Shihab Menurut Majelis Hakim, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab- Hal-hal yang meringankan Rizieq Shihab menurut majelis hakim, vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Vonis yang dijatuhkan berupa pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.

Adapun vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim untuk perkara pelanggaran protokol kesehatan.

Pelanggaran itu disebut menimbulkan kerumunan orang.

Kerumunan berlansgung saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam putusannya, Hakim membacakan  beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Rizieq Shihab atas perkara ini sebagai terdakwa.

Di mana menurut Hakim hal yang memberatkan Rizieq Shihab karena yang bersangkutan tidak mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 terlebih di Kabupaten Bogor.

"Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19," tutur Hakim Suparman Nyompa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Megamendung Bogor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan bekas Imam Besar FPI itu yakni karena yang bersangkutan kata hakim telah menepati janji untuk mencegah simpatisannya datang saat sidang.

Sehingga kata Hakim, sidang dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dan kericuhan di lingkungan pengadilan.

"Hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar," ucapnya.

Selain itu, Rizieq juga dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya.

"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," tukas Suparman.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat di Megamendung, Jakarta Pusat pada 13 November 2020 lalu.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Halaman
12

Berita Terkini