TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus suap yang melibatkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah terus melebar.
Yang terbaru, pernyataan terdakwa Agung Sucipto yang mengajukan diri sebagai justice kollaborator.
Apalagi selama pemeriksaan, Agung Sucipto banyak membantu penyidik.
Misalnya dugaan awal suap senilai Rp 2 miliar. Namun pengakuan Anggu panggilan Agung Sucipto ada Rp 2,5 miliar duit suap.
Sehingga KPK kembali melakukan penggeldahan dan barang bukti Rp 500 juta ditemukan.
Apa itu Justice Kollaborator?
Justice Collaborator (JC) adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.
Status JC akan didapat oleh orang yang tidak mau menyembunyikan fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah permasalahan, baik itu siapa pelaku utamanya dan seterusnya, sehingga kasus tersebut menjdi terang.
Untuk mendapatkan status JC ini, seorang tersangka harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Banyak pihak diprediksi akan terlibat dalam kasus ini jika status JC dari terdakwa Agung Sucipto ini diterima.
Terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/5/2021) pukul 10.15 Wita.
Sesaat setelah sidang di mulai, melalui kuasa hukumnya, Agung Sucipto mengajukan Justice Collaborator (JC).
"Izin yang mulia, bisakah saya melalui kuasa hukum saya mengajukan JC," katanya.
Menanggapi hal itu, majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino mengatakan, jika permohonan tersebut akan lebih dulu diteliti.
"Ada permohonan dari terdakwa untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, tapi nanti kita lihat apakah bisa diterima atau tidak, kita periksa dulu pasal - pasal terkait," jelasnya.