TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Sulsel mengirimkan uang ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir http://sipp.pn-makassar.go.id/ pada Rabu (19/5/2021) ketiga PNS yakni, Kepala Biro Pengadaan Barjas Sari Pudjiastuti.
Ia teridentifikasi mengirimkan uang ke rekening KPK sebanyak tiga kali.
Pengiriman pertama pada (15/3/2021) dengan nominal Rp160 juta. Kemudian pada (16/3/2021) kembali mengirimkan ke rekening yang sama dengan nilai Rp65 juta. Ia juga mengirimkan pada (6/4/2021) dengan nominal Rp2,5 juta.
Adapula dua PNS lain berstatus Pokja Syamsuriadi mengirimkan uang ke rekening KPK senilai Rp150 juta pada (15/3/2021). Kemudian atas nama Andi Yusril Mallombassang menyetor Rp35 juta pada (15/3/2021).
Pengiriman uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Pada sidang perdana Agung Sucipto, nama Sari sempat disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan suap proyek yang ikut menyeret nama Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).
JPU KPK Muhammad Asri Irwan membacakan dakwaan. Pada 2019, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan mengangkat orang-orang kepercayaannya ketika masih menjabat selaku Bupati Bantaeng untuk menduduki jabatan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Sari Pudjiastuti menjadi Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Provinsi Sulawesi Selatan dan Edy Rahmat menjadi Kasi Bina Marga Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.
Kemudian pada rentang waktu antara antara bulan Oktober sampai dengan bulan November 2019, Nurdin Abdullah beberapa kali memanggil Sari Pudjiastuti ke rumah pribadinya di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Jl Ibnu Sina No. GB 76 Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Pada beberapa pertemuan tersebut, Nurdin Abdullah meminta Sari Pudjiastuti untuk memenangkan beberapa kontraktor dalam pelelangan yang dilakukan di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Provinsi Sulawesi Selatan, yang diantaranya adalah Terdakwa untuk Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020.
Menindaklanjuti permintaan dari Nurdin Abdullah, kemudian Sari Pudjiastuti memanggil para Kelompok Kerja (Pokja) untuk masing-masing paket pekerjaan di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan ke ruangannya di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumoharjo No.269 Kota Makassar dan Sari Pudjiastuti menyampaikan apa yang diminta Nurdin Abdullah agar masing-masing paket pekerjaan pemenangnya adalah kontraktor yang sudah ditentukan Nurdin Abdullah, termasuk terdakwa.
Terdakwa pada bulan April 2020 menghubungi Sari Pudjiastuti menanyakan Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-MunteBotolempangan yang dananya bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2020 dan Sari Pudjiastuti menyarankan kepada Terdakwa agar segera memasukkan penawaran untuk mengikuti lelangnya. Atas saran itu Terdakwa memerintahkan stafnya untuk segera menyiapkan dokumen dan kelengkapannya sekaligus didaftarkan di bagian LPSE dengan menggunakan perusahaan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Selanjutnya Sari Pudjiastuti menunjuk dan mengangkat Pokja 2 yang beranggotakan Andi Salmiati, Samsuriadi, Syamsu Bahri, Abdul Muin dan Munandar Naim berdasarkan Surat Perintah Tugas No. 094/2673/IVBPBJ tanggal 22 April 2020 untuk bertugas melakukan pelelangan Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte Botolempangan yang dananya bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp16.367.615.000. Selain itu Sari Pudjiastuti juga menyampaikan kepada seluruh Anggota Pokja 2 tersebut agar memenangkan perusahaan milik Terdakwa PT Cahaya Sepang Bulukumba dalam pelelangan karena mendapatkan atensi dari Nurdin Abdullah dengan mengatakan “ini ada atensi dari Bapak” dan atas arahan tersebut, seluruh anggota Pokja 2 menyanggupinya;
Menindaklanjuti arahan dari Sari Pudjiastuti sesuai permintaan dari Nurdin Abdullah tersebut, maka Pokja 2 memenangkan perusahaan milik Terdakwa yaitu PT Cahaya Sepang Bulukumba untuk Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dananya bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp16.367.615.000, dengan cara menyarankan kepada Sari Pudjiastuti agar memberitahukan kepada Terdakwa untuk mengikuti persyaratan yang ada di Standard Dokumen Pengadaan (SDP) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kemudian dalam tahap evaluasi Pokja 2 memeriksa secara detail dokumen penawaran perusahaan lain untuk menemukan kesalahan/kekurangan dokumen perusahaan lain, sehingga cukup beralasan menggugurkan perusahaan lain tersebut di tahap evaluasi. Dengan demikian perusahaan milik Terdakwa yaitu PT Cahaya Sepang Bulukumba dapat menduduki peringkat pertama yang kemudian ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang;
Bahwa pada tanggal 08 Juni 2020 diumumkan pemenang lelang Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan dari DAK Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp16.367.615.000, dengan nilai HPS Rp16.103.569.940, dimenangkan perusahaan milik Terdakwa yaitu PT Cahaya Sepang Bulukumba dengan nilai penawaran yang kemudian disesuaikan dengan kontrak pekerjaan sebesar Rp15.711.736.067.