Habib Rizieq Shihab

JPU Tuntut Hak Habib Rizieq Shihab Pimpin Ormas Dicabut karena Pernah Dihukum Penjara Dua Kali

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Akibat kerumunan di Petamburan hak Rizieq Shihab terancam dicabut.

Bunyinya: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.(*)

Baca juga: Rizieq Shihab Lebaran di Dalam Penjara Kemudian Netizen Bahas Dendam, Singgung Siapa?

Berita Terkini