Pencabulan Anak

Kronologis Anak 12 Tahun Dicabuli 6 Remaja di Luwu Utara

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam remaja di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak di bawah umur secara bergilir.

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kasus enam remaja mencabuli bocah 12 tahun di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tengah ditangani polisi.

Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Luwu Utara.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani mengatakan, kejadian yang menimpa AV (12) ini terjadi pada Rabu (12/5/2021) malam di rumah salah satu pelaku.

Malam itu, pelaku bersama adiknya hendak pergi ke sekitaran Bandara Andi Djemma Masamba naik motor.

Untuk menyaksikan orang yang sedang 'pesta' kembang api.

Dalam perjalanan, hujan turun dan korban berteduh pada sebuah tenda di Jalan Datuk Pattimang, Masamba.

Tiba-tiba datang AA (17), salah satu dari enam pelaku.

Kemudian datang lima pelaku lainnnya, MH (17), SB (15), MA (17), IR (16), dan MF (16).

"AV berteduh pada tenda milik warga, saat bertedu datanglah AA (17) beserta kelima temannya," kata Yuliani, Senin (17/5/2021).

Para pelaku kemudian mengajak korban pindah tempat berteduh ke dekat salah satu mini market.

"Sampai di sana korban dipaksa oleh AA untuk naik ke rumah MF. Setelah korban naik ke rumah MF, AA langsung menyetubuhi korban dan selanjutnya secara bergiliran dilakukan kelima temannya," jelasnya.

Diketahui, enam remaja mencabuli anak berusia 12 tahun di Masamba.

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Luwu Utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin mengatakan, pelaku ditangkap di beberapa tempat, Minggu (16/5/2021).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/140/V/2021/SPKT, tanggal 15 Mei 2021.

Halaman
12

Berita Terkini