Pencabulan Anak

Kronologis Anak 12 Tahun Dicabuli 6 Remaja di Luwu Utara

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam remaja di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak di bawah umur secara bergilir.

Irwan mengatakan, korban AV (12).

Sementara pelaku adalah MH (17), AA (17), SB (15), MA (17) asal Kelurahan Bone.

Kemudian IR (16) serta MF (16) warga Desa Laba, Kecamatan Masamba.

Menurut Irwan, para pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban.

Termasuk pemeriksaan terhadap korban AV.

Dimana korban menerangkan identitas dari pelaku yang berjumlah enam orang.

"Enam pelaku menurut korban yang melakukan perbuatan setubuh dan cabul terhadap dirinya," kata Irwan.

Usai pemeriksaan terhadap korban, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

"Pelaku kita amankan di tempat berbeda," tuturnya.

Berita Terkini