TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang gadis berusia 15 berinisial AS diperkosa oleh pencuri yang masuk ke dalam rumahnya di Bintara, Kota Bekasi, Sabtu (15/5/2021).
Korban yang sedang bermain TikTok tak berdaya disebut diancam dibunuh oleh pelaku.
"Dari pengakuannya, korban ini diancam, pelaku hendak membunuhnya kalau berteriak minta tolong," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo, dilansir Tribun Jakarta, Minggu (16/5/2021).
"Korban masih di bawah umur, dari pengakuannya dia diancam lalu diperkosa," kata dia.
Hal inilah yang membuat korban tak berdaya melawan pelaku atau meminta tolong, meskipun saat itu ada ibu dan adiknya di rumah.
"Korban sedang main Tiktok sendirian di ruang tamu, kejadian sekira jam 05.00," ujar Heri.
Pelaku datang dan langsung membekap korban dari arah belakang dan mengancamnya. Diperkirakan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui lubang exhaust fan.
"Korban masuk melalui lubang angin (hexos), keluar lewat pintu belakang, dia (pelaku) juga mengambil sejumlah barang milik korban," terangnya.
"Dari tempat kejadian kami mengamankan seprei dan pakaian korban yang ada noda darah untuk dicek lebih lanjut dengan kondisi fisik korban.
Kami juga masih menggabungkan data di lapangan dan kondisi riilnya,” kata Heri dilansir Kompas.id.
Kapolsek Bekasi Barat Kompol Armayni menyebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak sudah menangani korban yang masih dalam kondisi tidak stabil.
”Saat ini korban masih bersama kami. Sampai saat ini juga, belum ketahuan siapa pelakunya,” kata Armayni.
3 Tahun perkosa anak sendiri
arlis bin Nanna (40) terancam 15 tahun kurungan penjara.
Darlis adalah ayah yang tega merudapaksan anaknya selama tiga tahun di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani membenarkan lama kurungan yang mengancam pelaku.
Menurut dia, pelaku ditangkap karena melanggar Pasal 81 Ayat 3 UU No. 17 tahun 2016 Pasal 76D penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Yuliani, Minggu (9/5/2021).
Saat ini, lanjut Yuliani, pelaku masih ditahan di Polres Luwu Utara.
Ia mengalami luka tembak pada bagian tangan dan betis kiri.
"Ada lukanya di tangan dan betis, tapi dia baik-baik saja," katanya.
Untuk diketahui, kasus ayah rudapaksa anak terjadi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Pelaku Darlis tega merudapaksa anaknya sendiri PT (18).
Bukan hanya sekali, Darlis merudapaksa anaknya berkali-kali.
Dari hasil interogasi polisi, diketahui bahwa pelaku merudapaksa anaknya sejak berusia 15 tahun.
Saat pertama kali, pelaku melancarkan aksinya di rumah sendiri atau di dalam kamar korban.
Ketika itu, pelaku merudapaksa korban saat istrinya sedang tidak di rumah atau pergi jualan kerupuk.
Kelakuan pelaku terus ia ulangi hingga korban berusia 18 tahun.
Pelaku biasa merudapaksa korban di rumah, kadang pula di pondok kebun.
"Terduga pelaku melakukan aksinya di rumahnya dan di pondok kebun saat korban masih duduk kelas 3 SMP, sampai korban tamat SMA," kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, Minggu (9/5/2021).
Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang selama ini ia alami kepada ibunya.
Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Sabtu (8/5/2021).
Personel Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara kemudian melakukan pengejaran.
Mereka menemukan pelaku di pondok kebun di Kelurahan Salassa.
Saat akan ditangkap, pelaku mencabut parang dan mengancam polisi.
Setelah diperingati, pelaku tidak mau menyimpan parangnya dan malah ingin menyerang.
Sehingga polisi melepaskan tembakan yang mengenai betis dan tangan kiri pelaku.
"Pelaku kita amankan di pondok kebunnya, saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang," tutur Sadar Samsuri.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perampok di Bekasi Perkosa Gadis yang Sedang Main Tiktok, Ancam Bunuh jika Teriak"