Tribun Sidrap

Tak Terima Diputuskan, Pria di Sidrap Jambret Mantan Pacar

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ippang alias Irpan (24) ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana pencurian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sisa uang hasil curian sebesar Rp1,7 juta dan sebuah tas berwarna putih milik korban.

"Rp 300 ribunya telah dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi pelaku," imbuhnya. 

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel dan sepeda motor tanpa pelat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkini