Tarif Tol Naik

Tarif Tol Makassar Naik, dari Rp 4.000 Jadi Rp 10 Ribu

Penulis: Sukmawati Ibrahim
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif baru Tol Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beroperasinya Jalan Tol Layang AP Pettarani atau Tol Ujung Pandang Seksi 3 Makassar sejak 19 Maret lalu, membuat PT Makassar Metro Network (MMN) pun melakukan penyesuaian tarif baru.

Tarif baru tersebut berlaku mulai besok, Sabtu (8/5/2021) pukul 00.00 WITA.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3.

Dengan penyesuaian ini, tarif tol yang baru naik dua kali lipat dibandingkan sebelumnya.

Semula golongan I di gerbang Cambaya tarifnya hanya Rp 4.000, per 8 Mei menjadi Rp 10 ribu.

Golongan II dan III semula Rp 5.500 kini Rp 14 ribu.

Golongan IV dan V Rp 9 ribu menjadi Rp 19 ribu.

Gerbang Ramp Parangloe golongan I semula Rp 9 ribu menjadi 15 ribu, golongan II dan III dari Rp 14 ribu menjadi Rp 22.500.

Golongan IV dan V Rp 21.500 menjadi Rp 31.500.

Gerbang Parangloe, golongan I Rp 4.000 menjadi Rp 10 ribu golongan II dan III Rp 5.500 menjadi Rp  14 ribu.

Golongan IV dan V dari Rp 9 ribu menjadi Rp 19 ribu.

Gerbang Kaluku Bodoa golongan I 4.000 menjadi Rp 10 ribu, golongan II dan III Rp 5.500 menjadi Rp 14 ribu serta golongan IV dan V Rp 9 ribu menjadi Rp 19 ribu.

Gerbang Ramp Tallo Timur, golongan I Rp 4.000 menjadi Rp 10 ribu, golongan II dan II Rp 5.500 menjadi Rp 14, golongan IV dan V Rp 9 ribu menjadi Rp 19 ribu.

Gerbang Tallo Barat, golongan I Rp 3 ribu menjadi Rp 4.000, II dan III Rp 4.000 menjadi Rp 6.000 serta IV dan V Rp 6.500 menjadi Rp 8 ribu.

Tarif khusus terbatas bagi angkutan umum di gerbang Ramp Tallo Timur golongan I dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.000.

Halaman
12

Berita Terkini