TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - 2 ribu guru honorer di lingkup Pemerintah Kota Makassar, belum menerima gaji sejak 4 Januari 2021 hingga 30 April 2021.
Alasannya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan kontrak kerja mereka, belum ditandangani mantan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin hingga masa jabatannya berakhir.
Hal ini disampaikan, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Siswanta Attas.
Menurut Siswanta, pengangkatan guru kontrak seharusnya sudah direalisasikan pejabat lama, namun itu tak kunjung dilakukan hingga masa jabatannya berakhir.
Siswanta mengaku sangat menyayangkan sikap Pj Wali Kota Makassar sebelumnya.
"Jujur kami sangat sayangkan itu, karena gaji guru honorer ini memang belum diberikan. Sementara saya yang baru menjabat pada Maret lalu tidak punya
kewenangan untuk menadatangani itu. Padahal mereka sudah masuk kerja," ujar Siswanta, Jumat (30/4).
Namun, BKPSDM Makassar tidak tinggal diam, pihaknya berusaha mencari solusi dengan meminta pejabat sebelumnya untuk bertandatangan.
"Kami sebenarnya sudah kirim SK nya ke mantan Pj Rudy, itu bersamaan dengan SK PPPK, tapi cuma PPPK yang ditandatangani, saya juga kurang tahu apa alasannya," katanya.
Siswanta mengaku Heran, Rudy hanya menekan satu dari dua berkas yang ia sdorokan.
Padahal telah lengkap di draft berkas itu yakni berkas PPPK dan berkas kontrak guru honorer.
"Tapi untuk SK PPPK sudah ditanda tangani, sementara SK kontrak guru honorer belum, padahal pengajuan tanda tangan kita kirim bersamaan," tutupnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Makassar, Kadir Masri mengatakan, keputusan wali kota tentang
pengangkatan tenaga kontrak kerja waktu tertentu, sudah ditetapkan 4 Januari 2021 lalu.
Penetapan itu juga berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 817/4984/BKPSDMD/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020.
Menurut Kadir ada sekitar 2300 lebih Guru Kontrak yang diajukan pihak Disdik Makassar untuk perpanjangan masa kerjanya.
Namun hanya 2124 yang bisa diteruskan, sebanyak 200 tidak diperpanjang.
"Harusnya memang sejak Desember 2020 atau paling lambat Januari 2021 SK itu sudah ditandatangani, tetapi itu tidak terjadi karena Rudy Djamaluddin belum merespon sampai saat ini," ujarnya
Padahal, beberapa kali pihak BKPSDM kata Kadir, sudah berusaha menemui dan bersurat ke Rudy Djamaluddin, dan meminta kebijakannya untuk ditandatangi namun belum membuahkan hasil.
"Sejak 17 Maret lalu kita bersurat ke Rudy Djamaluddin, ada empat item yang kita kirim kesana salah satunya SK Guru kontrak dan PPPK, tetapi yang beliau tidak tandatangani itu cuma guru kontrak, yang PPPK sudah," katanya.
Olehnya, Kadir merasa heran berkas atau dokumen yang diajukan bersamaan ke Rudy Djamaluddin untuk ditandatangani tetapi ada yang tidak direspon.
"Jadi sekarang kita cuma menunggu saja sampai akhir bulan ini, siapatau beliau bisa berubah pikiran," terangnya.(*)