“Berdasarkan penelusuran pada profil perusahaan yang bersumber dari Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta akta perusahaan yang tercantum di dokumen Amdal, terdapat nama Abil Iksan sebagai direktur di PT Banteng Laut Indonesia. Nama yang sama juga tercatat sebagai direktur pada PT Nugraha Indonesia Timur,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).
Rangkap jabatan ini, menurut Koalisi, melanggar Pasal 26 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal itu menyatakan bahwa “Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha atau juga secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Adapun yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan memiliki keterkaitan yang erat adalah apabila perusahaan-perusahaan tersebut saling mendukung atau berhubungan langsung dalam proses produksi, pemasaran, atau produksi dan pemasaran.
Menurut Merah Johansyah, patut diduga terjadi pelanggaran karena Abil Iksan menduduki dua jabatan pada dua perusahaan yang sama-sama memegang izin penambangan pasir laut Sulsel. (*)