Sementara, Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar menjelaskan, jika Jukir bisa mempekerjakan pembantu parkir.
Namun, Jukir bantu tersebut tidak boleh melakhkan aktivitas pemberian karcis.
"Harusnya dia membantu untuk mengatur saja, yang melakukan pemberian karcis itu jukir yang resmi," jelasnya
Lanjutnya, operasi gabungan ini akan digelar hingga 7 hari setelah lebaran, di lokasi yang dianggap rawan terjadi pelanggaran.
"Besok kita turun lagi di tempat yang lain dan akan memantau langsung, mendatangi daerah-daerah yang rawan terhadap persoalan Jukir yang ada di Kota Makassar ini," katanya.
Laporan tribuntimur.com,M Ikhsan