Penembakan Laskar FPI

Sosok Misterius Polisi F dan Y Jadi Tersangka Penembak 4 Laskar FPI Hingga Tewas

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. Siapa anggota laskar FPI pengikut Rizieq Shihab tertawa saat bentrok vs anak buah Irjen Mohammad Fadil Imran.

TRIBUN-TIMUR.COM- Kasus pelaku penembakan 4 Laskar FPI memasuki babak baru.

Bareskrim Mabes Polri sudah mengungkapkan dua inisial anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka penembakan 4 Laskar FPI.

Bareskrim sejak awal mulai mengungkapkan kasus unlawfull killing yakni F dan Y.

Sosok Komandan pemburu laskar FPI, AKBP Handik Zusen.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Kanit V Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan, penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara unlawful killing ke Kejaksaan RI.

Berkas perkara diterima langsung oleh Kasubdit Pra Penuntutan Kejaksaan RI, Senin (26/4/2021).

"Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus kilometer 50, kasus meninggalnya empat orang laskar FPI," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Handik Zusen. (WartaKota)

Baca juga: Siapa Abdullah Hehamahua? Sebut TP3 6 Laskar FPI Temui Jokowi seperti Musa Datang kepada Firaun

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua polisi sebagai tersangka. Mereka adalah F dan Y yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.

Jumlah tersangka semestinya ada tiga, tetapi satu orang lainnya yaitu EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021.
Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.

Sementara, penyidikan terhadap F dan Y dilanjutkan.

Keduanya disangka melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP.

"Penyidikan terhadap yang bersangkutan (EPZ) dihentikan, sehingga berkas perkara tersebut mengajukan dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y," ujar Ramadhan.

Ramadhan menyatakan, selanjutnya berkas perkara akan dipelajari oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kurun waktu 14 hari.

Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri siap melakukan perbaikan jika diminta.

Halaman
12

Berita Terkini