Selain menangkap Munarman, polisi juga melakukan penggeledahan di ex sekretariat FPI Petamburan Jakarta.
Dalam penggeledahan itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan peledak dari hasil penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta.
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
"(Ditemukan) beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukan dalam botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton. Kemudian ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP (triacetone triperoxide)," ujar Ramadhan saat konferensi pers.
Menurut keterangan kepolisian, TATP adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar. Bahan peledak yang menggunakan cairan kimia tersebut tergolong sebagai "high explosive" atau berdaya ledak tinggi.