Penasaran Siapa pelapor Habib Rizieq ke polisi terkait pasal kerumunan?
TRIBUN-TIMUR.COM- Terungkap siapa sosok yang melaporkan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke polisi.
Ternyata sang pelapor adalah aparat Polda Metro Jaya.
Namanya Yanto.
Aparat ini melaporkan HRS dan kini HRS terancam penjara bertahun-tahun jika terbukti bersalah di persidangan.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab meminta pelapor kasus kerumunan Petamburan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal itu untuk menguji alat bukti sehingga Habib Rizieq Shihab menjadi terdakwa kasus kerumunan Petamburan, 14 November 2021.
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro meminta anggota Polri itu menjadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Rizieq Shihab.
"Saya ingin pelapor dihadirkan, karena saya ingin menggali dua alat buktinya apa pada saat pelaporan. Terus bagaimana mengenai locus dan tempus delicti (lokasi dan waktu kejadian perkara)," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021) dikutip dari Tribun Jakarta (Jaringan Media Tribun Timur).
“Kami lihat ancaman hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh Jaksa di dakwaannya itu luar biasa. Ancaman hukumannya 6-10 tahun. Ini ajaib sekali,” kata Aziz Yanuar dikutip dari Kompas.tv, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: JPU Dakwa Rizieq Shihab, Kapolsek Tebet Jakarta Pastikan Rizieq Shihab Mengundang Bukan Menghasut
Baca juga: Rizieq Shihab Bongkar Buzzer Serang Sudah Mampus, Kritis, Koma di Depan Hakim dan Jaksa
Baca juga: Rizieq Shihab Malu Ketika Direktur dan Dokter RS Ummi Dilaporkan ke Polisi Hingga Pilih Pulang
Merujuk salinan berkas perkara yang diberikan JPU, pelapor Rizieq shihab bernama Yanto merupakan anggota bertugas di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, jurnalis Tribun belum tahu siapa sosok Yanto yang menjadi saksi kasus Rizieq Shihab.
Habib Rizieq pun diduga melanggar melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.
Dalam berkas perkara kasus kerumunan Petamburan nama anggota Polda Metro Jaya yang jadi pelapor berada di urutan nomor satu sebagai saksi, tapi hingga kini belum dihadirkan sebagai saksi dari JPU.
Sugito menuturkan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan bila nantinya anggota Polda Metro Jaya yang melaporkan kliennya dihadirkan sebagai saksi dari JPU saat sidang.