Bahkan, sambung praktisi hukum asal Soppeng itu, selama proses penyidikan berlangsung protes datang dari berbagai pihak termasuk oleh anggota Komisi III DPR RI terkait isu kriminalisasi petani itu.
Padahal, mereka hanya menebang kayu yang ditanamnya sendiri untuk kebutuhan bahan rumah sederhana yang dibangunnya.
"Namun penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang menangani perkara tersebut tidak menghiraukan protes publik, dengan tetap meneruskan kasus tersebut dan melakukan penahanan terhadap para tersangka," katanya.
Perlakuan berbeda pun dirasakan ketika menangani kasus pembalakan liar yang dilakukan oleh seorang oknum legislator.
"Isu praktek tebang pilih mengemuka seiring lambannya proses penetapan tersangka. Publik menuntut penyidik KLHK bertindak adil dengan segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan halnya dengan 3 warga sebelumnya," sambung Arfan.
Berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, pelaku ilegal logging diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.