Hanya saja, dirinya saat masih menjabat pernah mengusulkan pembangunan Kantor Lurah Pandang, bukan berupa sewa.
Karena lokasi itu dianggapnya adalah milik Pemerintah.
Iapun menjelaskan, sebelum kantor lurah Pandang berdiri, pada awalnya adalah tanah fasum yang diserahkan oleh pengemban perumahan CV Dewi ke Pemkot Makassar pada Tahun 1994
"Kemudian Tahun 1996 dibentuk Kelurahan Pandang dan dibangun kantor Lurah Pandang dilokasi itu," ujarnya
"Adapun sisa lahan yg dimiliki yang bersangkutan, terletak di samping Kantor Lurah yang sekarang digunakan sebagai lokasi kontainer sampah," pungkasnya.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan